PT Toba Pulp Lestari Lakukan PHK Massal Mulai 12 Mei 2026

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan memberhentikan karyawan secara massal mulai 12 Mei 2026 menyusul pencabutan izin pemanfaatan hutan oleh pemerintah.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya yang mulai berlaku efektif pada Selasa, 12 Mei 2026. Keputusan ini disampaikan manajemen perusahaan melalui keterbukaan informasi pada Minggu (26/4/2026) sebagai dampak penghentian operasional di area hutan tertentu.

Langkah efisiensi tenaga kerja tersebut diambil setelah pemerintah secara resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan di wilayah Sumatera pada awal tahun ini. Dilansir dari Detik Finance, kebijakan ini mengakibatkan seluruh aktivitas operasional pemanfaatan hasil hutan di dalam areal tersebut terhenti sepenuhnya.

Manajemen PT Toba Pulp Lestari menyatakan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan PHK telah dilaksanakan kepada para karyawan pada tanggal 23 hingga 24 April 2026 lalu. Perusahaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan izin yang berdampak pada keberlangsungan pemanfaatan lahan.

"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tulis manajemen dalam keterangan resmi yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

Meskipun terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja, manajemen mengklaim kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh tidak terdampak secara langsung saat ini. Kelangsungan usaha perseroan secara umum dinyatakan masih terjaga meski kehilangan hak kelola atas ratusan ribu hektare lahan.

Toba Pulp Lestari sebelumnya masuk dalam daftar 28 korporasi yang izinnya dicabut oleh otoritas berwenang akibat tuduhan pelanggaran operasional. Pemerintah membatalkan izin PBPH milik entitas berkode saham INRU tersebut seluas 167.912 hektare yang tersebar di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pemerintah menilai operasional perusahaan di wilayah tersebut telah memicu kerugian ekologis bagi kawasan hutan sekitar. Namun, Direktur TPL Anwar Lawden sebelumnya membantah tudingan bahwa perusahaan menjadi penyebab kerusakan lingkungan atau bencana ekologi di wilayah Tapanuli.

Anwar menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan berdasarkan izin resmi, termasuk Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) dan pengawasan rutin instansi terkait. Ia menekankan bahwa perusahaan selalu mendukung proses evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas secara terbuka.

Recommended