Perguruan tinggi swasta (PTS) mengusulkan skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) dari pemerintah. Usulan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan operasional PTS yang selama ini sangat bergantung pada uang kuliah mahasiswa.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menyampaikan bahwa saat ini bantuan operasional dari pemerintah hanya diberikan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian pemerintah.
Handi menjelaskan bahwa PTS juga memiliki peran penting dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Ia menambahkan, "Ke depan, pemerintah perlu membuat langkah terobosan dalam membantu pembiayaan perguruan tinggi swasta, salah satunya melalui pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi bagi PTS," dikutip Jumat, 13 Maret 2026.
Selama ini, sebagian besar pendapatan PTS berasal dari uang kuliah mahasiswa. Bahkan, sekitar 95 persen pemasukan operasional kampus berasal dari biaya pendidikan tersebut. Ketergantungan ini menyebabkan banyak PTS mengalami tekanan finansial ketika jumlah mahasiswa baru menurun.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah PTS dilaporkan mengalami penurunan jumlah mahasiswa hingga 20–30 persen. Penurunan ini tidak hanya berdampak pada pendapatan kampus, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan jika tidak diimbangi dengan dukungan pembiayaan yang memadai.
Handi menilai, pemberian BOPT bagi PTS dapat membantu meringankan beban operasional kampus sekaligus menjaga biaya pendidikan tetap terjangkau bagi mahasiswa. "Dengan prinsip keadilan yang setara, PTS juga perlu mendapatkan dukungan kebijakan karena memiliki tugas yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membatasi penerimaan mahasiswa baru S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya bagi PTN yang punya status Berbadan Hukum atau PTNBH.
Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek, Muhammad Najib, mengatakan, "PTN-BH memang untuk jumlah S1, S1 memang kita ingin dibatasi," dalam acara Peluncuran Program Pendidikan Dokter Spesialis di Auditorium Al-Quddus Universitas YARSI, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Pembatasan ini dilakukan dengan tujuan mengubah fokus pendidikan di PTNBH, agar lebih diarahkan sebagai Research University. Najib berharap PTNBH dapat lebih banyak menerima mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3) untuk menghasilkan dosen dan pakar berkualitas.
Dengan kebijakan ini, kuota penerimaan di PTNBH akan sama seperti tahun sebelumnya dan tidak dapat ditingkatkan lagi. Berikut adalah informasi mengenai kuota Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2026 di PTN:
| Jalur | PTN BLU & PTN Satker | PTN BH |
|---|---|---|
| SNBP | 20% | 20% |
| SNBT | 40% | – |
| Jalur Mandiri | 30% | 50% |
| PTN BH | – | 30% |