Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Peserta Tax Amnesty Tidak Diperiksa Ulang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan tak ada pemeriksaan ulang bagi peserta PPS, kecuali yang melanggar komitmen repatriasi harta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Langkah ini diambil untuk membantah pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak mengenai potensi pengejaran kembali data perpajakan yang telah dilaporkan.

Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menjelaskan bahwa fokus pengawasan kini hanya ditujukan kepada wajib pajak yang belum memenuhi komitmen tertentu, terutama terkait repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri.

"Yang sudah tax amnesty, yasudah nggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemeriksaan tetap berjalan bagi peserta yang belum merealisasikan komitmen dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu yang ditentukan untuk memastikan kepatuhan hukum tetap terjaga.

Purbaya turut memberikan teguran kepada DJP karena dinilai telah memicu kegaduhan di masyarakat dan dunia usaha melalui pengumuman kebijakan yang dianggap meresahkan sebelumnya.

Guna menghindari kesimpangsiuran informasi, Menteri Keuangan memutuskan untuk mengambil alih seluruh pernyataan resmi terkait kebijakan perpajakan nasional dari tangan Direktur Jenderal Pajak.

Keputusan tersebut menempatkan DJP sebagai pelaksana teknis atau eksekutor di lapangan, sementara kewenangan pengumuman dan pengambilan kebijakan strategis berada sepenuhnya di bawah kendali Menteri Keuangan.

Recommended