Rating IGRS Game di Steam Lenyap Usai Pernyataan Komdigi

Sistem rating Indonesia Gaming Rating System (IGRS) pada game di Steam menghilang setelah Komdigi menyatakan rating tersebut tidak resmi. Protes gamer sempat terjadi.

Sistem rating Indonesia Gaming Rating System (IGRS) untuk sejumlah game di platform Steam dilaporkan telah menghilang. Pemantauan pada Senin (6/4/2026), menunjukkan bahwa hanya rating PEGI yang kini terlihat di halaman game, dilansir dari Detik iNET. Penghapusan ini menyusul pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegaskan bahwa rating tersebut belum terklasifikasi secara resmi.

Komdigi menyatakan bahwa rating IGRS yang muncul di Steam bersumber dari mekanisme internal berbasis “self-declare” oleh platform itu sendiri, bukan hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Rating yang beredar berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare oleh platform Steam. Rating tersebut belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan Indonesia,” demikian pernyataan resmi Komdigi di media sosial.

Pemerintah berencana untuk segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam terkait hal ini. Oleh karena itu, para penggemar game di Indonesia masih perlu menantikan hasil diskusi antara Komdigi dan Steam. Isu ini sebelumnya memicu protes luas dari warganet, khususnya komunitas gamer Tanah Air, akibat berbagai kejanggalan dalam implementasinya.

Contohnya, beberapa game yang mengandung konten dewasa justru mendapatkan rating 3+, sementara judul lain yang memiliki tema lebih ringan justru diberi label 18+. Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan gamer, yang menilai sistem rating tersebut berpotensi menyesatkan, terutama bagi orang tua yang mengandalkan label usia untuk menentukan kelayakan konten bagi anak-anak mereka.

IGRS merupakan sistem klasifikasi usia untuk permainan digital di Indonesia yang bertujuan memberikan informasi mengenai konten game kepada masyarakat. Sistem ini dirancang agar pemain, terutama anak-anak, dapat memainkan game yang sesuai dengan usia mereka. Klasifikasi permainan didasarkan pada berbagai unsur konten, termasuk kekerasan, bahasa, elemen seksual, horor, hingga simulasi perjudian.

Berdasarkan penilaian tersebut, game dikategorikan ke dalam beberapa kelompok usia seperti semua usia, 3+, 7+, 13+, dan 18+. Komdigi berharap, klasifikasi ini akan membantu orang tua dan pemain dalam memahami jenis konten sebelum memainkan sebuah game.

Menurut penjelasan resmi di situs Komdigi, sistem IGRS pertama kali diperkenalkan pada tahun 2016 dalam acara BEKRAF Game Prime. Ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Sistem ini kembali diperkenalkan pada ajang Indonesia Game Developer (IGDX) Business & Conference 2025 di Bali, Oktober 2025.

Pengenalan kembali IGRS ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tata kelola berbasis risiko bagi penyelenggara sistem elektronik, dengan penekanan pada aspek privasi, keamanan data, dan literasi digital keluarga.

Recommended