Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh calon pelanggan jasa telekomunikasi seluler untuk melakukan pemindaian wajah atau verifikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM mulai Selasa, 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat validasi identitas pengguna sekaligus meminimalisir praktik penipuan daring.
Sebagaimana dilansir dari Detik iNET, regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Proses pendaftaran nomor ponsel kini tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah menyertakan teknologi pengenalan wajah guna memastikan validitas identitas pemohon dan mencegah penyalahgunaan nomor untuk tindakan kriminal. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka penyebaran hoaks, pengiriman pesan sampah (spam), hingga aktivitas kejahatan siber lainnya di Indonesia.
Pelanggan yang membeli kartu SIM baru diharuskan melakukan pemindaian wajah melalui perangkat yang disediakan oleh operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik tersebut nantinya akan dicocokkan secara langsung dengan basis data kependudukan milik pemerintah untuk proses verifikasi.
"Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital saat meresmikan aturan tersebut.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), persyaratan tetap melibatkan NIK dan biometrik wajah, sementara Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan paspor serta dokumen izin tinggal resmi. Untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, pendaftaran akan menggunakan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Meskipun terdapat penambahan syarat, batasan kepemilikan kartu SIM tetap tidak berubah. Setiap pelanggan diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor untuk satu operator seluler, dengan batas kumulatif hingga sembilan nomor dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi.
Terkait isu keamanan data, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pihak kementerian. Informasi tersebut tetap dikelola secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Saat ini, operator seluler besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart sedang merampungkan penyesuaian infrastruktur sistem mereka. Sosialisasi masif kepada masyarakat dijadwalkan akan semakin intensif dilakukan mulai awal Juni 2026 sebelum pemberlakuan secara penuh.