Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait optimalisasi penggunaan Aspal Buton (Asbuton) olahan selesai dalam waktu dua pekan sejak Sabtu (18/4/2026). Langkah regulasi ini diambil untuk memperkuat hilirisasi sumber daya alam lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor.
Dilansir dari Detik Finance, pemerintah akan menerapkan skema A30 yang mewajibkan campuran 30 persen Asbuton dalam pengerjaan jalan nasional. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menekan porsi aspal minyak impor dari 78 persen menjadi hanya sekitar 52 persen di masa mendatang.
Dody menjelaskan bahwa secara teknis implementasi Asbuton tidak menemui kendala besar, namun kehadiran payung hukum sangat krusial untuk pelaksanaan di lapangan. Percepatan regulasi ini bertujuan agar kebijakan tersebut bisa segera diluncurkan dan diterapkan oleh para kontraktor jasa konstruksi.
"Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1-2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching," kata Dody Hanggodo, Menteri PU dalam keterangan tertulisnya.
Penggunaan skema A30 dipilih karena dinilai sangat memungkinkan dari sisi teknis tanpa memberatkan para pelaksana proyek di daerah. Strategi ini mengadopsi keberhasilan program mandatori biodiesel yang sebelumnya telah menerapkan pencampuran bahan bakar nabati secara bertahap hingga mencapai B30.
Dari sisi ekonomi, optimalisasi sumber daya asal Pulau Buton ini diprediksi memberikan dampak besar bagi keuangan negara. Selain penghematan devisa hingga Rp4,08 triliun per tahun, kebijakan ini diperkirakan mendongkrak penerimaan pajak domestik sebesar Rp1,6 triliun dan menciptakan efek berganda ekonomi senilai Rp22,67 triliun.
Rancangan Permen tersebut juga akan mengatur mekanisme pengadaan melalui E-Katalog, penetapan ruas jalan prioritas, hingga pemberian insentif bagi pelaku industri. Kementerian PU turut mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen.
Saat ini, konsumsi Asbuton secara nasional baru menyentuh angka 4 persen dari total kebutuhan aspal. Upaya peningkatan porsi penggunaan ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2026-2029 untuk mewujudkan kemandirian industri aspal dalam negeri.