Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah merumuskan Peraturan Menteri (Permen) guna menjamin perlindungan serta penguatan daya saing pelaku usaha lokal di ekosistem digital pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil merespons keluhan para penjual terkait beban biaya layanan logistik yang semakin memberatkan di berbagai platform perdagangan elektronik.
Dilansir dari Detik Finance, regulasi baru tersebut difokuskan pada pengamanan margin keuntungan bagi pelaku UMKM. Pemerintah mencatat adanya tren kebijakan platform e-commerce yang mengalihkan beban ongkos kirim kepada pihak penjual, sehingga menurunkan efisiensi usaha mikro.
Penyusunan aturan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk dalam negeri tetap kompetitif di tengah persaingan pasar digital yang ketat. Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Peraturan Menteri yang kita siapkan ini justru semangatnya untuk melindungi produk lokal, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan margin dan efisiensi usaha," ujar Temmy, perwakilan Kementerian UMKM, kepada Detik Finance.
Kementerian UMKM menyatakan bahwa koordinasi intensif sedang dijalankan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sinergi antarlembaga ini bertujuan agar payung hukum yang dihasilkan bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Senin (27/4/2026) menegaskan bahwa aturan ini saat ini sedang dalam tahap sinkronisasi lintas sektoral di kantornya, Jakarta Selatan. Ia menyebutkan bahwa selama ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur perlindungan daya saing di pasar digital secara mendalam.
Pemerintah memberikan jaminan bahwa aturan ini akan bersifat mutlak dan mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan di industri digital. Meski bersifat mengikat, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan agar ekosistem platform digital di Indonesia tetap tumbuh secara sehat.
Hingga saat ini, poin-poin mendetail mengenai teknis pelaksanaan peraturan tersebut masih dalam tahap pematangan. Kementerian UMKM berencana akan mengumumkan detail kebijakan secara resmi kepada publik setelah seluruh proses harmonisasi peraturan di tingkat kementerian selesai dilakukan.