Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah melakukan pengawasan intensif terhadap proses penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI) di Kampus UI Depok pada Selasa, 14 April 2026.
Langkah monitoring ini diambil setelah pihak rektorat menerima laporan mengenai adanya perilaku yang melanggar kode etik dan berpotensi pidana di lingkungan fakultas tersebut. Dilansir dari Medcom, pihak universitas memastikan bahwa proses penegakan disiplin sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Fakultas Hukum sudah merespons, nanti rektorat melakukan monitoring bagaimana penanganan di fakultas," kata Rektor UI Heri Hermansyah, dilansir dari kantor berita ANTARA.
Kasus ini mencuat setelah pihak fakultas menerima laporan pada 12 April 2026 terkait tangkapan layar percakapan mahasiswa yang memuat konten tidak pantas. Bukti digital tersebut mengindikasikan adanya unsur kekerasan seksual yang dilakukan oleh sebagian mahasiswa di platform komunikasi daring.
Pihak FHUI melalui pernyataan resminya mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan etika akademik. Saat ini, tim internal fakultas sedang menjalankan proses verifikasi dan penelusuran fakta secara menyeluruh dengan prinsip keadilan.
Manajemen fakultas menegaskan komitmen untuk mengambil tindakan tegas jika verifikasi membuktikan adanya pelanggaran hukum pidana. Koordinasi dengan pihak berwenang akan dilakukan guna memastikan penyelesaian kasus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai bentuk perlindungan bagi korban, pihak fakultas telah menyediakan saluran pelaporan aman dan dukungan psikologis maupun hukum bagi pihak yang membutuhkan. Keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika saat ini menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.