Kemendag Finalisasi Revisi Aturan Transparansi Biaya Admin E-commerce

Kementerian Perdagangan segera merampungkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk mewajibkan transparansi biaya admin bagi penjual di e-commerce.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mewajibkan platform e-commerce untuk transparan mengenai pengenaan biaya admin kepada penjual pada Rabu (13/5/2026).

Dilansir dari Detik Finance, langkah ini diambil guna menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengelola platform, serta konsumen di seluruh Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi menegaskan bahwa setiap platform digital nantinya wajib menyediakan dokumen perjanjian kerja sama yang memuat rincian biaya secara jelas dan dapat diunduh oleh para pedagang.

"Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu," ujar Budi saat meninjau Pasar Palmerah, Jakarta Pusat.

Selain masalah biaya, regulasi baru ini juga memerintahkan penyedia layanan pasar daring untuk memprioritaskan promosi produk dalam negeri dan memperketat aturan mengenai layanan pengaduan konsumen.

Setiap marketplace diwajibkan memiliki Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian komplain yang jelas untuk melindungi hak penjual maupun pembeli jika terjadi kendala transaksi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi besaran nominal biaya admin karena hal tersebut merupakan urusan business-to-business (B2B).

Fokus utama pemerintah adalah memastikan adanya persetujuan tertulis atau kontrak elektronik dari pedagang sebelum platform melakukan perubahan struktur biaya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Proses revisi aturan ini telah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan rampung serta mulai disosialisasikan kepada publik pada pekan depan jika tidak ada hambatan teknis dalam penyusunannya.

Recommended