Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah belum dapat memberikan status patuh kepada platform Roblox terkait regulasi perlindungan anak pada Selasa (14/4/2026). Keputusan ini diambil karena masih ditemukan celah keamanan krusial meski perusahaan telah memperkenalkan sistem akun baru berbasis usia.
Dilansir dari Detik iNET, pemerintah menilai fitur Roblox Kids masih memungkinkan pengguna di bawah usia 16 tahun untuk berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Celah komunikasi tersebut dianggap melanggar poin utama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mensyaratkan mitigasi risiko tinggi secara menyeluruh.
"Dengan berat hati, meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa Roblox telah mematuhi PP Tunas," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital dalam keterangan persnya.
Pemerintah menegaskan bahwa PP Tunas mewajibkan pemenuhan seluruh indikasi keamanan tanpa pengecualian. Masukan dari para orang tua di Indonesia menjadi basis utama pengetatan ini, mengingat pengawasan manual terhadap aktivitas gim anak selama 24 jam dianggap tidak realistis bagi keluarga.
Sebagai bentuk upaya kepatuhan, Roblox sebenarnya telah mengumumkan dua jenis akun baru yang akan efektif secara global mulai awal Juni 2026. Akun Roblox Kids ditujukan untuk usia 5-12 tahun dengan akses konten minimal, sementara Roblox Select diperuntukkan bagi remaja usia 13-15 tahun.
Dalam sistem baru tersebut, seluruh pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia diwajibkan memiliki Verified Parental Consent (VPC) atau persetujuan orang tua yang terverifikasi. Tanpa adanya VPC, pemain tidak akan bisa mengakses fitur obrolan maupun permainan dengan kategori konten Moderate ke atas.
Chief Safety Officer Roblox, Matt Kaufman, menjelaskan bahwa peluncuran Roblox Kids dan Roblox Select merupakan langkah fundamental dalam mengubah cara pemain berinteraksi. Perusahaan juga telah mengintegrasikan Indonesia Game Rating System (IGRS) guna memperkuat ekosistem digital yang aman.
Saat ini, Roblox dan YouTube menjadi dua platform yang masih dalam pantauan intensif pemerintah karena belum mendapatkan status patuh sepenuhnya. Sebaliknya, enam platform besar lainnya seperti X, Instagram, Facebook, TikTok, Threads, dan BigoLive telah menyerahkan komitmen kepatuhan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.