Wamenpar Tekankan Edukasi Dini Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Wamenpar Ni Luh Puspa menekankan edukasi kesetaraan gender sejak dini sebagai solusi memutus rantai kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan kampus.

Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, menekankan pentingnya edukasi kesetaraan gender sejak usia dini sebagai langkah preventif memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam acara Svarna Kartini di Jakarta pada Sabtu, 25 April 2026.

Pernyataan tersebut merespons maraknya kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi, termasuk keterlibatan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang viral di media sosial sejak 11 April 2026. Sebagaimana dilansir dari Medcom, para pelaku diduga melakukan objektifikasi tubuh perempuan dalam grup percakapan digital.

"Kesetaraan gender harusnya diajarkan kepada setiap pihak, baik itu laki-laki maupun perempuan, dan ini harus dimulai dari sejak dini. Saya yakin tidak akan ada lagi isu-isu terkait kekerasan seksual kalau dimulai dari anak-anak," kata Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Pariwisata.

Universitas Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan secara akademik 16 mahasiswa tersebut terhitung sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2026. Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan langkah ini diambil guna menjamin objektivitas pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK).

Selain sanksi akademik, pihak kampus juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk memperkuat sistem pencegahan. Rektor UI, Heri Hermansyah, bersama Menteri Arifatul Choiri Fauzi berkomitmen mengintegrasikan materi kekerasan seksual ke dalam orientasi mahasiswa baru.

Dari sisi psikologis, Psikolog Klinis RSK Jiwa Dharmawangsa, Tara De Thouars, menilai posisi korban perempuan sering kali sulit akibat stigma lingkungan sosial. Menurutnya, regulasi hukum yang disiapkan pemerintah harus dibarengi dengan pembangunan kesadaran individu mengenai batasan pelecehan seksual.

Tara juga menambahkan bahwa pemulihan bagi pelaku kekerasan seksual tetap dimungkinkan melalui pendampingan psikologis. Namun, proses tersebut hanya dapat berhasil apabila pelaku memiliki kesadaran penuh bahwa tindakan mereka memberikan dampak serius bagi korban.

Recommended