Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan peringatan keras terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kecurangan, baik yang dilakukan siswa maupun pihak sekolah, dengan ancaman pembatalan nilai hingga dikeluarkan dari ruangan ujian.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, nilai peserta yang terbukti curang akan langsung di-nol-kan. Hal ini ditegaskan Mu'ti dalam acara Halalbihalal Kemendikdasmen yang berlangsung di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026, seperti dilansir dari Medcom.
Mu'ti menjelaskan bahwa TKA dirancang tidak hanya sebagai alat ukur kemampuan akademis, tetapi juga sebagai sarana pembentukan karakter, khususnya nilai kejujuran. Oleh karena itu, integritas dalam pelaksanaannya menjadi sangat krusial.
Peserta TKA 2026 perlu memahami berbagai kategori pelanggaran beserta sanksi yang akan diberikan. Pelanggaran dibagi menjadi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat, dengan konsekuensi yang berbeda-beda.
Pelanggaran Ringan
Kategori pelanggaran ringan mencakup beberapa tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Ini termasuk terlambat masuk ruangan lebih dari 15 menit setelah TKA dimulai, tidak duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai sesi, serta tidak meletakkan tas dan buku di tempat yang disediakan atau tidak mengisi daftar hadir peserta.
Pelanggaran Sedang
Pelanggaran sedang berkaitan dengan prosedur dan perilaku selama ujian. Contohnya adalah masuk ke aplikasi TKA dengan username atau password yang tidak sesuai kartu login. Selain itu, meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas atau tidak segera melaporkan kendala teknis juga termasuk kategori ini. Membuat kegaduhan yang mengganggu kelancaran TKA juga tergolong pelanggaran sedang.
Pelanggaran Berat
Jenis pelanggaran berat memiliki konsekuensi paling serius. Ini meliputi pengerjaan tes oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA dengan identitas yang tidak terdaftar. Membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke ruang ujian merupakan pelanggaran berat. Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apapun juga dilarang keras. Kerja sama dengan peserta lain, menyontek, atau meminta bantuan pihak lain dalam menjawab soal TKA juga termasuk dalam kategori ini.
Sanksi Pelanggaran TKA
Setiap jenis pelanggaran akan dikenai sanksi yang sesuai, mulai dari peringatan lisan hingga pembatalan nilai. Berikut rincian sanksinya:
- Peringatan lisan akan diberikan oleh pengawas ruang jika terjadi pelanggaran ringan.
- Penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota berwenang membatalkan ujian pada mata pelajaran terkait untuk pelanggaran sedang.
- Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, peserta akan langsung dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai nol untuk mata pelajaran bersangkutan setelah investigasi dilakukan oleh penyelenggara tingkat pusat.
Penting bagi seluruh peserta TKA 2026 untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap tahapan tes guna menghindari sanksi yang telah ditetapkan.