Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua tawaran investasi tanpa izin pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Langkah tegas ini dilakukan melalui penyisiran rutin pada berbagai situs dan aplikasi digital di seluruh Indonesia.
Data tersebut mencatat bahwa pemberantasan aktivitas keuangan gelap ini merupakan bagian dari upaya masif perlindungan konsumen. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, tim gabungan terus memantau pergerakan oknum yang memanfaatkan celah digital untuk menjerat masyarakat.
"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat," ujar Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Selain penindakan terhadap aplikasi, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat volume laporan yang signifikan dalam kurun waktu 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Sebanyak 515.345 laporan masyarakat telah diterima oleh lembaga tersebut guna memitigasi risiko kerugian lebih lanjut.
Proses verifikasi terhadap laporan tersebut menghasilkan tindakan nyata berupa pelaporan 872.395 rekening bank. Dari jumlah tersebut, otoritas terkait telah melakukan pemblokiran terhadap 460.270 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk tindak kejahatan penipuan.
Tindakan blokir rekening ini berhasil mengamankan dana korban senilai kurang lebih Rp585,4 miliar. Dari total dana yang dibekukan pada 19 bank berbeda tersebut, pihak berwenang telah mengembalikan dana sebesar Rp169 miliar kepada para korban yang terdampak.
Hudiyanto mengungkapkan terdapat lima modus utama yang paling sering dilaporkan, termasuk jasa periklanan sistem deposit dan peniruan identitas lembaga resmi atau impersonation. Modus lainnya mencakup penawaran pendanaan tanpa izin, skema money game, serta perdagangan aset kripto ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.
Masyarakat kini diimbau untuk selalu memeriksa legalitas pelaku usaha jasa keuangan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan transaksi. Satgas PASTI juga meminta warga tidak memberikan data pribadi atau kode OTP kepada pihak yang menghubungi melalui pesan pribadi maupun media sosial.