Satgas PASTI Hentikan Operasi Investasi Bodong Magento

Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan Magento yang mencatut nama Adobe Inc untuk penipuan investasi dengan skema komisi akun toko.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan operasional entitas Magento yang diduga melakukan penipuan investasi pada Selasa (12/5/2026). Penindakan ini dilakukan karena entitas tersebut menggunakan modus impersonasi atau pencatutan nama produk milik perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Adobe Inc.

Dilansir dari Detik Finance, Magento menjalankan skema penipuan dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform mereka dan mewajibkan anggota melakukan deposit dana. Para korban dijanjikan akan menerima komisi penjualan serta keuntungan berupa cashback setelah menyetorkan sejumlah uang tersebut.

Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa Adobe Inc tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan investasi tersebut. Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan situs web resminya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

"Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback," kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Satgas PASTI telah memblokir seluruh aplikasi serta tautan URL yang terafiliasi dengan Magento. Lembaga tersebut juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti potensi pidana dalam kasus ini secara lebih mendalam.

Pihak otoritas turut mengidentifikasi entitas lain yang menggunakan modus serupa, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas dan Appeninc. Kedua entitas tersebut diduga kuat mencatut nama perusahaan asing berizin, yakni MBAStack Limited dan Appen Inc, untuk mengelabui calon investor di tanah air.

Masyarakat diminta untuk segera melapor ke aparat penegak hukum jika merasa dirugikan oleh aktivitas entitas ini. Satgas PASTI juga menyediakan kanal pelaporan resmi melalui portal sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 bagi warga yang menemukan tawaran investasi dengan imbal hasil tidak logis.

Korban penipuan transaksi keuangan disarankan mengakses website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Fasilitas ini disediakan guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku demi mencegah kerugian finansial yang lebih besar bagi masyarakat umum.

Recommended