Satuan pendidikan kini memiliki opsi re-akreditasi otomatis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Syarat utama adalah partisipasi yang memadai dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai sampel Rapor Pendidikan.
Menurut Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, TKA untuk jenjang SD dan SMP tahun ini terintegrasi dengan Asesmen Nasional (AN). Hal ini berarti sampel AN akan ditentukan oleh seluruh peserta TKA, bukan lagi oleh pemerintah pusat.
"Jadi yang diintegrasikan hanya pelaksanaannya supaya sekolah cukup melaksanakan asesmen skala nasional sekali, murid hanya mengerjakan satu kali tes, kemudian nanti langsung diperoleh hasil, baik Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) maupun Rapor Pendidikan," kata Rahmawati dalam kegiatan Temu Jurnalis di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.
Sekolah dengan jumlah peserta TKA yang memenuhi syarat sebagai sampel Asesmen Nasional akan memiliki rapor pendidikan yang relevan. Rapor pendidikan ini akan dianggap memadai sebagai sampel nasional, sehingga memungkinkan re-akreditasi otomatis.
Rahmawati menjelaskan, re-akreditasi otomatis ini tidak memerlukan verifikasi ulang atau visitasi tim asesor.
"Re-akreditasi otomatis itu bisa untuk sekolah yang ingin mempertahankan akreditasinya, jadi kalau yang akreditasinya B mau tetap B itu bisa otomatis, A mau tetap A itu bisa apabila sampel di Rapor Pendidikannya memadai, tapi kalau yang akreditasi B mau ke A tidak bisa, tetap harus divisitasi," jelasnya.
Saat ini, Kemendikdasmen mencatat ada sekitar 9 ribu satuan pendidikan yang jumlah peserta TKA-nya belum memadai sebagai sampel Asesmen Nasional. Total keseluruhan satuan pendidikan yang mendaftar TKA mencapai 230 ribu sekolah.
Rahmawati menegaskan, integrasi TKA dan Asesmen Nasional tidak mengubah sistem yang sudah ada, melainkan hanya menggabungkan mekanisme pelaksanaan.
Integrasi ini, lanjut Rahmawati, hanya pada level teknis pelaksanaan. Kedua alat ukur tersebut tetap memiliki fungsi yang berbeda.
Asesmen Nasional tetap berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi sistem pendidikan dengan hasil berupa Rapor Pendidikan. Sementara TKA berfungsi untuk mengevaluasi capaian belajar tiap murid dengan hasil berupa SHTKA bagi setiap peserta tes.
Rahmawati menambahkan, seluruh peserta Asesmen Nasional adalah juga peserta TKA. Dengan demikian, sampel Asesmen Nasional tidak lagi ditentukan oleh Pemerintah Pusat.