Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan adanya peningkatan dalam pembayaran pajak dengan tarif tertinggi, yaitu 35%. Data tahun 2025 menunjukkan pertumbuhan sekitar 5,1% pada jumlah wajib pajak yang membayar dengan tarif ini, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2026), "Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu, meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya."
Menurut Bimo, peningkatan ini bukan suatu kebetulan, melainkan hasil dari upaya terencana. Upaya tersebut meliputi intensifikasi pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak dengan penghasilan tertinggi yang dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 35%.
"Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang di top tier 35%," tutur Bimo.
Sebagai informasi, tarif PPh sebesar 35% adalah tarif tertinggi di Indonesia, dikenakan pada wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Data DJP tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 1.119 orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Mereka secara otomatis dikenakan PPh dengan tarif tertinggi, yaitu 35%.