Sebanyak 50% satuan pendidikan di Indonesia menghadapi lebih dari satu potensi bencana alam. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan agar 80% pemerintah daerah memiliki regulasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) pada tahun 2029.
Perwakilan Sekretariat Nasional SPAB Kemendikdasmen, Jamjam Muzaki, menekankan pentingnya pemahaman risiko berbasis data. Ia menyampaikan bahwa Kemendikdasmen menargetkan 80% Pemda memiliki regulasi SPAB dan 75% siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana pada tahun 2029.
Kemendikdasmen mengajak seluruh elemen pendidikan, termasuk dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru, untuk mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Sebelumnya, melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Langkah ini diambil untuk memastikan hak belajar siswa terpenuhi dan membangun budaya siaga bencana di sekolah.
Seluruh dokumen panduan dan juknis tersebut dapat diunduh gratis di kurikulum.kemendikdasmen.go.id.
Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menekankan bahwa Indonesia rawan bencana seperti gempa bumi, banjir, dan erupsi gunung berapi. "Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pascabencana," ujarnya.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri dalam kondisi bencana. Poin utama dalam Juknis adalah prioritas materi, di mana sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran. Fokus utama adalah dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial.
Asesmen fleksibel juga diterapkan, di mana penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan cara sederhana, seperti portofolio atau penugasan, tanpa ujian tertulis yang kaku. Pembelajaran juga dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana yang tersedia di daerah terdampak.