Pemerintah Ubah Skema Penarikan Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan aturan pajak kendaraan listrik 2026 hanya ubah mekanisme penarikan tanpa tambah beban biaya bagi masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi perubahan skema penarikan pajak kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Penyesuaian ini dipastikan tidak akan menambah total beban pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Penerapan kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang tata cara pemungutan fiskal bagi otomotif ramah lingkungan. Dilansir dari Medcom, perubahan ini menitikberatkan pada aspek teknis distribusi beban pajak ketimbang kenaikan nilai nominal.

"Aturannya bukan menaikkan pajak. Secara total sama saja, hanya mekanismenya yang dialihkan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan. Penegasan tersebut bertujuan untuk meredam kekhawatiran masyarakat mengenai potensi munculnya beban biaya baru dalam kepemilikan mobil listrik.

Melalui regulasi terbaru, kendaraan listrik kini secara resmi dikategorikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, unit BEV menerima insentif luas mencakup subsidi impor serta berbagai keringanan fiskal lainnya untuk menstimulasi pasar.

Pemerintah pusat kini memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur besaran insentif secara mandiri. Hal ini memungkinkan setiap wilayah menerapkan tarif berbeda, termasuk peluang pembebasan pajak hingga nol rupiah bagi pemilik kendaraan listrik.

Langkah desentralisasi kebijakan ini membuat besaran pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam di seluruh Indonesia. Purbaya menyatakan bahwa secara neto tetap tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan skema insentif yang berlaku pada periode sebelumnya.

Recommended