Pemerintah tengah mematangkan regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur skema penggajian 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Jakarta pada Senin (20/4/2026). Regulasi ini akan mencakup mekanisme pengadaan sumber daya manusia sekaligus sumber pendanaan untuk gaji para pengelola koperasi tersebut.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa para manajer Kopdeskel Merah Putih ini akan menyandang status sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pemerintah saat ini masih melakukan finalisasi terhadap sumber anggaran yang akan digunakan, baik melalui APBN maupun skema lainnya.
"Nah, ini akan dikeluarkan Peraturan Presiden khusus untuk pengadaan SDM (Sumber Daya Manusia), termasuk di dalamnya adalah sumber keuangan untuk pembiayaan gaji para manajer yang diterima," ujar Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, di Jakarta Selatan.
Para manajer terpilih nantinya mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola beragam lini usaha di tingkat desa. Unit usaha tersebut mencakup pengelolaan gerai sembako, penyediaan layanan kesehatan, pengoperasian lembaga keuangan mikro, hingga manajemen sistem pergudangan.
Kementerian Koperasi juga telah merancang program pelatihan intensif bagi kandidat yang lolos seleksi guna memastikan kompetensi manajerial mereka. Pembekalan ini akan menggunakan modul-modul khusus yang disusun langsung oleh kementerian untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola koperasi yang profesional.
Secara keseluruhan, pemerintah membuka total 35.476 lowongan pekerjaan yang terbagi dalam dua kategori besar. Sebanyak 30.000 posisi manajer koperasi akan ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara 5.476 posisi lainnya diperuntukkan bagi pegawai Kampung Nelayan Merah Putih di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan penegasan bahwa seluruh tahapan rekrutmen ini dilakukan secara transparan tanpa pungutan biaya. Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu karena proses seleksi dilakukan secara resmi melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI).