SKK Migas Perkuat Tata Kelola Hulu Migas dengan Amandemen PJBG

SKK Migas menyaksikan penandatanganan lima amandemen PJBG terproses untuk memperkuat tata kelola industri hulu migas nasional.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pembeli gas terproses telah menandatangani lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) Terproses.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, beserta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, menyaksikan penandatanganan amandemen PJBG Terproses di Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi surat Kementerian ESDM terkait pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL) yang diharapkan dapat mengoptimalkan pelaporan dan membantu pencapaian target lifting nasional.

Djoko Siswanto menyampaikan bahwa penandatanganan ini adalah bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri hulu migas nasional.

"Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah," ujar Djoko, dalam keterangan tertulis Rabu, (11/3/2026).

Menurut Djoko, implementasi pencatatan Natural Gas Liquid (NGL) sebagai lifting minyak bumi merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas.

"Ini menunjukkan bahwa kita terus melakukan penyempurnaan tata kelola industri hulu migas, agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara," kata Djoko.

Desti Melanti memberikan apresiasi kepada seluruh KKKS, pembeli gas, dan tim SKK Migas atas dukungan implementasi pencatatan dan pelaporan lifting NGL.

"Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026," ungkap Desti.

Desti juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung finalisasi amandemen perjanjian gas terproses tersebut. "Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi," kata Desti.

Sebelumnya, telah dilaksanakan serangkaian negosiasi antara penjual dan pembeli gas terproses hingga mencapai kesepakatan.

Lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses yang ditandatangani, yaitu:

  1. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas
  2. Amandemen Ketiga PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan ESSA Industries
  3. Amandemen Kesatu PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti
  4. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas
  5. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources.

Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metric ton (MT), penyesuaian pencatatan ini diperkirakan dapat menambah pencatatan lifting minyak bumi sekitar 11.693 barel per hari (barrels per day).

Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja di Indonesia diharapkan turut mengimplementasikan pencatatan dan pelaporan serupa, di antaranya:

  • Rencana pembangunan LPG Jambi Merang.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Revisi Prosedur Teknis Penyaluran Gas Terproses antara pihak Penjual dan Pembeli.

Penandatanganan turut dilakukan oleh Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas (PPF) SKK Migas Desta Andra Djumena; dan disaksikan oleh Pjs Deputi Eksploitasi SKK Migas Surya Widyantoro.

Recommended