SPBU di Jember Disegel karena Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

BPH Migas dan Polres Jember menyegel sebuah SPBU karena diduga melakukan penyalahgunaan dan kejanggalan dalam distribusi BBM subsidi.

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk sementara disegel oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kepolisian Resor (Polres) Jember. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi penyalahgunaan dan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Sebagai langkah pencegahan, penyegelan ini dilakukan sambil menunggu proses investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, seperti yang disampaikan oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.

Wahyudi Anas menjelaskan bahwa SPBU tersebut memiliki rata-rata pengiriman delivery order sebanyak 16.000 liter. Namun, jumlah BBM yang dialirkan atau thruput penjualannya mencapai 22.000 liter per hari. Transaksi tersebut didominasi dengan Surat Rekomendasi atas nama sektor konsumen pengguna. CCTV SPBU juga nonaktif.

"SPBU tersebut rata-rata pengiriman delivery order-nya 16.000 liter, tapi thruput (jumlah BBM yang dialirkan) untuk penjualannya hingga mencapai 22.000 liter per hari yang transaksinya didominasi dengan Surat Rekomendasi atas nama sektor konsumen pengguna. Pihak Kepolisian Resort Jember melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pembelian BBM Subsidi dan kejanggalan proses transaksi yang tidak sesuai dengan tata kelola regulasi yang telah ditetapkan. CCTV SPBU juga nonaktif," ujar Wahyudi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

BPH Migas memastikan pasokan BBM di wilayah sekitar SPBU yang disegel tetap aman selama proses penanganan oleh aparat penegak hukum, terutama menjelang IdulFitri 1447 H. Pasokan BBM dari SPBU yang disegel akan dialihkan ke SPBU terdekat.

Wahyudi menuturkan, masyarakat tidak perlu panik karena alokasi kuota BBM akan dipindahkan ke SPBU terdekat. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan.

Penyalahgunaan ini terungkap setelah BPH Migas melakukan sosialisasi tentang penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna di Jember sehari sebelumnya.

Modus penyalahgunaan dilakukan dengan memanfaatkan Surat Rekomendasi. Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Polres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Wahyudi.

BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga juga akan melakukan verifikasi catatan penjualan SPBU tersebut untuk mendalami potensi penyalahgunaannya.

Wahyudi menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum akan terus berkoordinasi untuk memastikan pembelian BBM subsidi negara yang menggunakan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna dilaksanakan sesuai regulasi.

Recommended