Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sejumlah perusahaan SPBU swasta telah mulai melakukan pembelian solar dari PT Pertamina (Persero) pada Rabu (6/5/2026). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari kilang domestik.
Langkah transisi ini sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menghentikan total impor solar jenis CN 48 pada Maret 2026. Selain itu, produk solar CN 51 juga dijadwalkan menyusul untuk dihentikan impornya pada semester II-2026 mendatang.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman mengungkapkan bahwa transaksi antara pihak swasta dan Pertamina sudah mulai berjalan sejak pengumuman kebijakan pada April 2026 lalu. Dilansir dari Detik Finance, Pertamina dan para pengelola SPBU swasta telah intens berdiskusi mengenai teknis pembelian tersebut.
"(Sekarang) Sudah jalan, sebenarnya kan sejak diumumkan, itu sudah dilakukan pertemuan-pertemuan dan kalau ditanya ke swasta pasti sudah ada, coba saja tanya," ujar Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Migas, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, seluruh kebutuhan solar untuk SPBU di dalam negeri nantinya akan dipasok sepenuhnya dari produksi kilang minyak milik Pertamina. Hal ini membuat masa berlaku izin impor solar bagi badan usaha swasta resmi berakhir pada Maret 2026 untuk jenis CN 48.
Laode menjelaskan bahwa sosialisasi menyeluruh telah dilakukan kepada seluruh pemilik badan usaha terkait perubahan regulasi ini. Fokus utama saat ini adalah memastikan pasokan produk solar CN 48 hasil produksi dalam negeri terdistribusi dengan lancar ke seluruh jaringan SPBU non-Pertamina.
Guna mencegah terjadinya gangguan pasokan selama masa transisi, Kementerian ESDM telah menginstruksikan Pertamina untuk menyiapkan infrastruktur pelabuhan muat (loading port) yang memadai. Mitigasi juga dilakukan dengan menyesuaikan volume kargo terhadap pesanan masing-masing perusahaan swasta.
Langkah antisipasi tersebut bertujuan agar tidak terjadi krisis pasokan di lapangan saat aturan ini diterapkan secara penuh. Pemerintah saat ini terus memantau proses pencocokan volume pesanan antara badan usaha dengan kapasitas distribusi yang tersedia di fasilitas kilang dalam negeri.