PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan resmi beralih status menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada minggu depan untuk menjadi pintu utama ekspor sumber daya alam strategis. Kepastian perubahan status perusahaan yang saat ini masih swasta tersebut disampaikan oleh Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026), dilansir dari Detik Finance.
"(Perubahan status menjadi BUMN) Minggu depan," ujar Rosan di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/52026).
Mengenai operasional logistik, Rosan menambahkan bahwa lokasi kantor DSI telah ditetapkan di Jakarta Selatan.
"Di Danantara. ada sudah disiapkan kantornya di Danantara," ujarnya.
Langkah alih status ini sejalan dengan kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Aturan baru tersebut mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN penunjukan guna menutup celah pelarian devisa dan praktik kurang bayar pajak.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kebijakan pengekspor tunggal oleh BUMN ini akan mengikat komoditas kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo.
Sistem satu pintu ini diterapkan pemerintah untuk memberantas manipulasi nilai ekspor seperti under invoicing dan transfer pricing yang merugikan keuangan negara.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar under invoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ucapnya.
Melalui skema ini, BUMN bertindak sebagai fasilitator pemasaran tanpa memotong hak hasil penjualan yang tetap diserahkan kepada perusahaan pengelola.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," ujar Prabowo.