Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan ketentuan pendaftaran jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang diperkirakan mulai dibuka pada Mei hingga Juli 2026. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan capaian akademik maupun nonakademik.
Dilansir dari Medcom, calon murid yang memilih jalur prestasi wajib melampirkan rapor beserta surat keterangan peringkat nilai dari sekolah asal. Selain itu, pendaftar harus menyertakan sertifikat atau piagam penghargaan serta dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan sebagai bukti prestasi nonakademik.
Berdasarkan data teknis, kuota jalur prestasi ditentukan minimal 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk jenjang SMP. Sementara itu, untuk jenjang SMA, pemerintah menetapkan alokasi kuota jalur prestasi paling sedikit sebesar 30 persen.
Pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Aturan ini mewajibkan penetapan petunjuk teknis (juknis) selesai paling lambat pada Februari 2026 sebelum sosialisasi kepada masyarakat dilakukan.
Selain prestasi, seleksi ini juga mempertimbangkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMP dan SMA. Untuk prestasi nonakademik, keterlibatan siswa dalam organisasi seperti OSIS, OSIM, MPK, BES, serta organisasi kepanduan yang diakui menjadi poin penilaian tambahan.
Pemerintah juga mengatur persyaratan usia umum bagi seluruh jalur, di mana calon siswa SMP maksimal berusia 15 tahun dan siswa SMA/SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026. Proses pasca-pelaksanaan akan mencakup penyaluran murid yang belum lolos ke sekolah negeri atau swasta terdekat.