Pemerintah Terbitkan Syarat Resmi Penerimaan Murid Baru 2026

Pemerintah merilis aturan SPMB 2026 untuk jenjang TK hingga SMA dengan pembagian kuota jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis persyaratan resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang TK hingga SMA/SMK pada Jumat, 17 April 2026. Regulasi ini mengatur prosedur pendaftaran bagi sekolah maupun calon peserta didik guna menjamin pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Kebijakan tersebut merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Sebagaimana dilansir dari Medcom, aturan ini mencakup batasan usia serta kriteria khusus bagi setiap jalur masuk sekolah negeri.

Untuk persyaratan usia, calon murid SD diprioritaskan berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun, sementara jenjang SMP dibatasi maksimal 15 tahun dan SMA/SMK maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026. Calon peserta didik jenjang TK dikelompokkan berdasarkan usia 4-5 tahun untuk kelas A dan 5-6 tahun bagi kelas B.

Pemerintah menetapkan empat jalur utama penerimaan yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Jalur Domisili mewajibkan kepemilikan Kartu Keluarga minimal satu tahun, sedangkan jalur Afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan kartu resmi dari pemerintah.

Proporsi kuota penerimaan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing sekolah. Jalur Domisili atau zonasi mendapatkan porsi terbesar dengan rincian minimal 70 persen untuk SD, 40 persen untuk SMP, dan 30 persen bagi jenjang SMA.

Besaran Kuota Jalur SPMB 2026
Jalur Penerimaan SD (Minimal) SMP (Minimal) SMA (Minimal)
Domisili 70% 40% 30%
Afirmasi 15% 20% 30%
Prestasi – 25% 30%
Mutasi 5% (Maks) 5% (Maks) 5% (Maks)

Pada jalur Prestasi, seleksi akan mempertimbangkan rapor, sertifikat kejuaraan, serta keterlibatan dalam organisasi kesiswaan seperti OSIS atau kepramukaan. Khusus pendaftar jenjang SMP dan SMA, prestasi akademik juga akan dinilai berdasarkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Tahapan pelaksanaan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan petunjuk teknis paling lambat Februari 2026 sebelum pembukaan pendaftaran dimulai. Setelah proses seleksi berakhir, murid yang belum lolos akan difasilitasi penyalurannya ke sekolah negeri atau swasta terdekat yang masih memiliki daya tampung.

Recommended