BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan cakupan perlindungan bagi 10 juta pekerja sektor informal atau pekerja rentan hingga akhir tahun 2026. Target ini disampaikan dalam konferensi pers Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 di Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2026).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 47,4 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta. Dari angka tersebut, dilansir dari Detik Finance, baru sekitar 6,7 juta pekerja rentan yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Pekerja rentan yang dimaksud mencakup profesi seperti tukang ojek, sopir angkutan umum, pedagang kaki lima, hingga buruh lepas yang berisiko jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem. Pembiayaan iuran bagi kelompok ini bersumber dari APBD, APBDes, serta kolaborasi melalui Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).
"Kalau total jumlah pekerja yang sudah terlindungi 47,4 juta. Dari 47,4 juta itu 6 juta pekerja rentan sudah tercover. Kita akan kejar lagi sisanya sampai dengan 10 juta di akhir tahun ini," kata Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Strategi pencapaian target tersebut melibatkan penguatan regulasi di tingkat daerah serta peningkatan literasi jaminan sosial melalui tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan. BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong keterlibatan dunia usaha dan lembaga zakat melalui gerakan gotong royong nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memberikan apresiasi berupa Paritrana Award kepada 15 kepala daerah dan badan usaha yang dinilai inovatif. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program perlindungan sosial di wilayah masing-masing.
Pemerintah secara keseluruhan mematok target perlindungan mencapai 99,5 persen bagi seluruh pekerja di Indonesia. Fokus utama tetap tertuju pada kelompok miskin ekstrem agar memiliki jaring pengaman saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Muhaimin menegaskan bahwa kehadiran negara melalui jaminan sosial sangat krusial untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di lingkungan keluarga pekerja. Program ini memastikan keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan atau terdampak risiko kerja tetap terjaga secara layak.