Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap seorang guru pembina ekstrakurikuler e-sport di SMPN 4 Mendoyo, Bali, pada awal Mei 2026 setelah percakapan digitalnya yang menggunakan istilah "ML" viral dan memicu dugaan tindakan asusila.
Dilansir dari Medcom, kegaduhan tersebut bermula saat tangkapan layar pesan singkat sang guru kepada siswinya tersebar luas di media sosial dan menimbulkan kecurigaan pihak keluarga. Namun, pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa istilah tersebut merujuk pada gim daring Mobile Legends.
Kepolisian tetap mendalami kasus ini guna menjamin transparansi serta memastikan tidak adanya unsur pidana di balik pesan tersebut. Sejumlah saksi dan pihak terkait mulai dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jembrana untuk mendapatkan gambaran peristiwa yang utuh.
Pihak SMPN 4 Mendoyo menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya telah coba diselesaikan melalui proses mediasi secara kekeluargaan. Guru yang bersangkutan menegaskan bahwa ajakan tersebut murni untuk aktivitas ekstrakurikuler, bukan tindakan tidak senonoh.
Meski proses damai telah ditempuh, manajemen sekolah tetap memberikan pembinaan tegas kepada tenaga pendidik tersebut. Langkah preventif ini diambil agar guru lebih selektif dalam menggunakan bahasa gaul atau singkatan yang memiliki makna ganda saat berkomunikasi dengan murid.
Miskomunikasi ini menyoroti pentingnya literasi digital mengenai istilah teknis dalam ekosistem Mobile Legends seperti "Mabar" (main bareng) dan "Push Rank" (meningkatkan peringkat). Perbedaan pemahaman antara generasi sering kali memicu prasangka dalam komunikasi di media sosial.
Kepolisian dan pihak sekolah mengimbau para tenaga pendidik untuk tetap menjaga batasan profesionalisme. Saat ini, pengawasan terhadap komunikasi antara guru dan siswa di lingkungan sekolah tersebut diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.