Amerika Serikat (AS) mengumumkan kenaikan tarif global menjadi 15% yang diperkirakan mulai berlaku pada pekan ini. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyampaikan informasi tersebut.
Tarif dasar ini sebelumnya berada di angka 10%. Scott Bessent juga memprediksi tarif AS akan kembali ke tingkat semula sebelum dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Agustus mendatang.
Sebelumnya, Donald Trump memberlakukan tarif yang bervariasi terhadap sejumlah negara. Tarif untuk Indonesia sendiri mencapai 19%, yang diumumkan langsung oleh Trump pada tahun 2025.
"Saya sangat yakin bahwa dalam lima bulan ke depan tarif akan kembali ke tingkat lamanya," kata Bessent, dilansir dari CNBC, Kamis (5/3/2026).
Tahun lalu, Trump memberlakukan berbagai tarif impor terhadap sebagian besar negara lain tanpa persetujuan Kongres. Tindakan ini didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Namun, Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 pada 20 Februari menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk melewati Kongres dengan menggunakan IEEPA guna memberlakukan tarif tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global sebesar 10% berdasarkan undang-undang yang berbeda. Sehari kemudian, Trump menyatakan bahwa tarif baru itu akan dinaikkan menjadi 15% dan berlaku segera.
Namun, pada kenyataannya, saat tarif tersebut mulai berlaku, besarannya hanya 10%. Dijelaskan bahwa tarif pengganti tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 122 dari Trade Act tahun 1974, yang hanya berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangannya.
Selama periode tersebut, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (U.S. Trade Representative) dan Departemen Perdagangan akan menyelesaikan sejumlah kajian perdagangan yang dapat menjadi dasar untuk menerapkan tarif tambahan.
"Saya sangat yakin tarif akan kembali ke tingkat lamanya dalam lima bulan, dan kewenangan hukum ini sangat kuat," tutup Bessent.