Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik bagi masyarakat tidak mengalami kenaikan pada periode 21 hingga 30 April 2026. Keputusan ini diambil untuk menjamin stabilitas ekonomi dan menjaga anggaran rumah tangga tetap terkendali hingga akhir bulan.
Stabilitas harga energi tersebut berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga industri, sebagaimana dilansir dari Medcom pada Selasa (21/4/2026). Penetapan harga yang konstan ini bertujuan mendukung daya beli masyarakat, terutama dalam menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Tri Winarno, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penetapan tarif listrik untuk triwulan II tahun 2026 yang dinyatakan tidak berubah dari periode sebelumnya. Pemerintah melakukan evaluasi berkala dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro guna menentukan besaran tarif yang dibebankan kepada konsumen.
Rincian tarif untuk golongan nonsubsidi pada akhir April 2026 mencakup biaya Rp1.352 per kWh untuk daya 900 VA, sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA serta 6.600 VA ke atas dikenakan tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Bagi kelompok pelanggan bersubsidi, tarif dipastikan jauh lebih rendah guna meringankan beban ekonomi warga kurang mampu. Berikut adalah rincian tarif listrik subsidi yang berlaku saat ini:
| Golongan Daya | Tarif per kWh |
|---|---|
| 450 VA | Rp325 |
| 900 VA | Rp455 |
| 1.300 VA | Rp708 |
| 2.200 VA | Rp760 |
| 3.500 VA – 200 kVA | Rp900 |
| Diatas 200 kVA | Rp925 |
Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemantauan terhadap parameter ekonomi akan terus dilakukan untuk menentukan kebijakan tarif pada periode selanjutnya. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam merencanakan biaya operasional mereka.