Tarif Tol Semarang-Batang mengalami penyesuaian yang mulai berlaku pada 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini merupakan penyesuaian non-reguler berdasarkan studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha, bukan didasarkan pada inflasi tahunan.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 07 Januari 2026 menjadi dasar penyesuaian tarif di ruas tol ini. PT Jasamarga Semarang Batang menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini tetap mengacu pada ketentuan perjanjian pengusahaan jalan tol serta komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.
Untuk kendaraan golongan I dari Batang/Pasekaran ke Kalikangkung/Semarang, tarif baru menjadi Rp 144.500, yang sebelumnya Rp 111.500. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 33.000. Sementara itu, tarif untuk golongan II dan III dengan rute yang sama adalah Rp 216.500, dari sebelumnya Rp 167.500. Golongan IV dan V ditetapkan tarif sebesar Rp 289.000, dari tarif sebelumnya Rp 223.000.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU juga mengumumkan penyesuaian ini melalui akun Instagram mereka.
Berikut rincian tarif Tol Semarang-Batang dari Batang/Pasekaran ke Kalikangkung/Semarang:
| Golongan Kendaraan | Tarif Lama | Tarif Baru |
|---|---|---|
| I | Rp 111.500 | Rp 144.500 |
| II & III | Rp 167.500 | Rp 216.500 |
| IV & V | Rp 223.000 | Rp 289.000 |