Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus sebesar Rp1 untuk seluruh layanan Transjakarta pada Jumat (24/4/2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperingati Hari Angkutan Nasional 2026 sekaligus mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi publik.
Layanan tarif rendah ini mencakup operasional Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non-BRT selama satu hari penuh. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Medcom, periode tarif Rp1 dimulai sejak pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan memberikan kemudahan mobilitas bagi warga ibu kota. Selain itu, program ini diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat dalam memilih sarana transportasi harian.
"Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan," kata Ayu Wardhani, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta.
Sementara itu, layanan pendukung lainnya seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares (Transcare) tetap beroperasi tanpa biaya atau tarif Rp0. Ketentuan mengenai layanan gratis bagi kategori penerima manfaat tertentu tetap berjalan normal sesuai regulasi yang berlaku.
Penerapan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016. Aturan tersebut menjadi landasan hukum dalam pemberian tarif khusus pada momentum tertentu bagi pengguna angkutan umum massal di Jakarta.
Pihak Transjakarta berharap peringatan Hari Angkutan Nasional tahun ini menjadi titik balik bagi warga untuk menjadikan transportasi publik sebagai gaya hidup. Penggunaan bus diharapkan dapat menekan kemacetan dan menciptakan lingkungan yang lebih ramah lingkungan di masa depan.