Meta Minta Perpanjangan Waktu ke Komdigi Soal Aturan PP Tunas

Meta telah meminta perpanjangan waktu dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membahas kepatuhan terhadap aturan pembatasan akses pengguna di bawah 16 tahun.

Meta, perusahaan teknologi yang menaungi platform Facebook, Instagram, dan Threads, tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kepatuhan aturan pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun. Perusahaan ini telah meminta waktu tambahan untuk mendiskusikan langkah yang akan diambil.

Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina Meta, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi minggu depan. Pertemuan ini bertujuan membahas rencana terkait regulasi PP Tunas, seperti dilansir dari Detik iNET pada Jumat (3/4/2026).

"Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya," tegas Berni Moestafa mengenai keseriusan Meta dalam memenuhi ketentuan ini.

Sebelumnya, Meta bersama Google (induk YouTube) sempat tidak memenuhi panggilan awal dari Komdigi. Ketidakhadiran tersebut memicu diterbitkannya surat peringatan kedua oleh pemerintah, sebagai bagian dari proses penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kedua perusahaan telah mengajukan penjadwalan ulang. Alasan yang disampaikan adalah kebutuhan waktu untuk koordinasi internal. Namun, Alexander menekankan bahwa kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tidak dapat terus ditunda dan harus tetap dijalankan.

Menurut Alexander, pemanggilan kedua ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan aturan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan hingga tiga kali pemanggilan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi. Isu ini, kata Alexander, bukan hanya administratif, melainkan menyangkut langsung keselamatan anak-anak di ruang digital.

Pemerintah berpandangan bahwa setiap penundaan dalam kepatuhan berpotensi memperpanjang risiko yang dihadapi anak-anak saat mereka mengakses platform digital. Oleh karena itu, Komdigi menuntut langkah konkret dan kepatuhan tepat waktu dari semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global yang beroperasi di Indonesia.

Recommended