PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Penyaluran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sebagaimana dilansir dari Medcom.
Langkah penyerahan hak pensiunan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan ASN di masa purnabakti, sekaligus sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemerataan ekonomi.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.
Besaran dana yang diberikan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, serta tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Apabila penerima memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar, namun bagi penerima pensiun sekaligus tunjangan janda/duda, dana akan dibayarkan untuk keduanya.
Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
TASPEN mengimbau seluruh penerima manfaat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan, melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses lancar, serta mengakses informasi resmi melalui Kantor Cabang terdekat atau Call Center 1500919.