THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Bertahap

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari.

Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, termasuk juga untuk anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan, telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 26 Februari.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa THR tahun ini akan dibayarkan penuh 100%, termasuk berbagai tunjangan yang menyertainya. Pencairan THR ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pencairan THR tahun ini. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 10% dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp 49 triliun.

"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu, pada minggu pertama. THR ini diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa komponen THR tahun ini tidak akan mengalami pemotongan. Seluruh komponen akan dibayarkan 100% sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan regulasi yang berlaku," terangnya.

Airlangga juga menekankan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Meskipun keduanya merupakan tunjangan bagi ASN, waktu pencairannya berbeda. "THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya.

Recommended