Transaksi Kripto di Indonesia Turun 16,9% pada Februari 2026

OJK mencatat transaksi aset kripto di Indonesia menurun 16,9% pada Februari 2026, dari Rp 29,28 triliun menjadi Rp 24,33 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya penurunan signifikan dalam volume transaksi aset digital kripto di Indonesia secara bulanan. Dilansir dari Detik Finance, hingga Februari 2026, nilai transaksi aset kripto di tanah air anjlok sekitar 16,9%, dari sebelumnya Rp 29,28 triliun pada Januari menjadi Rp 24,33 triliun.

Penurunan ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, sejalan dengan tren pelemahan harga aset kripto utama di pasar global. Meskipun demikian, jumlah konsumen kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif, naik 1,76% dan kini mencapai 21,07 juta pengguna.

Adi Budiarso menjelaskan, "Pada Februari 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 24,33 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp 5,07 triliun. Posisinya telah menurun dibandingkan posisi Januari 2026 dan ini sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama di global." Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (6/4/2026).

Di samping fluktuasi transaksi, OJK juga mencatat adanya 315 permintaan konsultasi dari calon peserta sandboxing. Saat ini, terdapat empat peserta sandbox yang sedang menjalani proses uji coba. Rinciannya meliputi tiga penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang berfokus pada model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu entitas pendukung pasar.

Adi Budiarso menambahkan bahwa empat peserta sebelumnya dengan model bisnis tokenisasi emas, surat berharga, dan manfaat kepemilikan properti telah dinyatakan lulus uji coba sandboxing. Sementara itu, satu peserta dengan model bisnis identitas digital dinyatakan tidak lulus dari proses uji coba ini.

Lebih lanjut, OJK juga menginformasikan bahwa delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) telah berhasil menjalin 1.313 kemitraan dengan beragam lembaga jasa keuangan. Selama Februari 2026, tercatat 24,91 juta permintaan data skor kredit melalui PKA.

Dalam kesempatan yang sama, Adi menyebutkan bahwa penyelenggara ITSK berjenis PAJK telah menyelesaikan transaksi senilai Rp 1,71 triliun yang disetujui oleh mitra selama Februari 2026. Jumlah pengguna PAJK sendiri telah mencapai 16,65 juta, tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Recommended