Transaksi Aset Kripto Turun Menjadi Rp 22,24 Triliun pada Maret 2026

OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia turun 8 persen menjadi Rp 22,24 triliun pada Maret 2026 di tengah fluktuasi pasar.

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan sebesar 8 persen pada Maret 2026 dibandingkan bulan sebelumnya akibat fluktuasi pasar yang masih berlangsung, sebagaimana dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan data OJK yang dilansir dari Detik Finance, total transaksi pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp 22,24 triliun. Angka tersebut menyusut dari perolehan bulan Februari 2026 yang sempat mencapai Rp 24,33 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa meskipun terjadi penurunan nilai transaksi, ekosistem aset keuangan digital di dalam negeri tetap menunjukkan kondisi yang stabil.

"Pada bulan Maret 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 22,24 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 5,80 triliun. Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset kuasa digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik," ungkap Adi Budiarso dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner OJK.

Indikator kepercayaan publik tersebut terlihat dari pertumbuhan jumlah akun konsumen kripto yang mencapai 21,37 juta per Maret 2026. Jumlah pengguna ini mengalami kenaikan sebesar 1,43 persen secara bulanan (month-to-date).

Dalam ranah inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), OJK juga mencatat adanya 323 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga April 2026. Saat ini, lima peserta sedang menjalani uji coba sandbox, meliputi empat penyelenggara model bisnis aset emas digital dan kripto serta satu pendukung pasar.

Sebelumnya, OJK telah meluluskan empat peserta sandbox dengan model bisnis tokenisasi emas, surat berharga, dan kepemilikan properti. Namun, satu peserta dengan model bisnis identitas digital dinyatakan tidak lulus uji coba tersebut.

Hingga April 2026, tercatat 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang resmi terdaftar. Para pelaku sektor ini telah menjalin kolaborasi melalui 1.300 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan.

Sektor agregasi jasa keuangan (PAJK) sendiri mencatatkan penyelesaian transaksi senilai Rp 2,11 triliun selama Maret 2026. Layanan ini telah menjangkau 17,17 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Recommended