Rekomendasi International Energy Agency (IEA) terkait pengurangan konsumsi minyak mentah dan LPG dianggap selaras dengan arah kebijakan energi nasional Indonesia. Pemerintah telah memasukkan hal tersebut ke dalam peta jalan energi nasional.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menyatakan bahwa regulasi terkait telah tersedia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Satya menyampaikan kepada media bahwa rekomendasi dari Badan Energi Internasional tersebut sudah tercantum dalam PP, dan saat ini fokusnya adalah implementasi. Skenario transisi energi Indonesia, menurutnya, bukan semata-mata respons terhadap situasi global terkini seperti konflik geopolitik, melainkan kondisi tersebut justru menjadi pendorong untuk mempercepat langkah-langkah yang telah direncanakan.
Satya menjelaskan bahwa Kebijakan Energi Nasional tidak hanya mengatur suplai, tetapi juga permintaan. Hal ini bertujuan agar pada tahun 2045, Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Dalam praktiknya, strategi transisi energi Indonesia tidak hanya berfokus pada pasokan, tetapi juga pengendalian permintaan. Salah satu langkahnya adalah mendorong peralihan penggunaan BBM ke listrik.
Kebijakan ini mencakup berbagai sektor, termasuk kendaraan pribadi, transportasi umum, dan penggunaan kompor listrik sebagai pengganti LPG. Langkah ini dianggap penting karena impor BBM dan LPG masih tinggi. Pemerintah juga mendorong optimalisasi transportasi publik serta konversi kendaraan ke listrik atau bahan bakar gas seperti CNG.
Implementasinya dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan performa dan kesiapan teknologi.
Selain itu, kebijakan kerja dari rumah (WFH) juga dinilai dapat menekan mobilitas dan mengurangi konsumsi energi.
Peran Fiskal dan Edukasi Publik
IEA juga menyarankan intervensi fiskal untuk meredam dampak kenaikan harga energi, seperti pengurangan pajak atas bahan bakar. Satya menyatakan bahwa langkah tersebut perlu dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan energi, khususnya BBM dan LPG.
Sebelumnya, pada 20 Maret 2026, IEA mengeluarkan rekomendasi untuk menghadapi potensi gangguan pasokan energi global, dengan fokus pada penekanan permintaan melalui pengurangan mobilitas, penerapan kerja jarak jauh, serta peralihan ke energi listrik di rumah tangga.
Lembaga think tank energi, Institute for Essential Services Reform (IESR), juga mengingatkan tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menyebutkan bahwa konsumsi LPG nasional mencapai sekitar 8 juta ton per tahun. Namun, hanya sekitar 20% yang dapat dipenuhi dari produksi domestik, sementara sisanya harus diimpor. "Ketergantungan ini membuat Indonesia sangat rentan terhadap dinamika geopolitik global," ujarnya.
Hal serupa terjadi pada minyak. Ketegangan di Timur Tengah dapat berdampak langsung pada harga global, yang kemudian membebani anggaran negara melalui subsidi energi.
Dengan sensitivitas fiskal sekitar Rp6,7 triliun untuk setiap kenaikan USD 1 harga minyak, maka jika harga minyak naik USD 10 dari asumsi APBN menjadi USD 80 per barel, potensi tambahan beban subsidi bisa mencapai Rp67 triliun.