Kemendikdasmen Perpanjang Masa Transisi Guru Non-ASN Hingga Desember 2026

Kemendikdasmen meminta tambahan waktu transisi bagi guru honorer untuk mengajar hingga Desember 2026 guna menjaga keberlangsungan proses belajar di sekolah.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen mengumumkan permintaan perpanjangan masa transisi bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar hingga Desember 2026 pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sebagaimana dilansir dari Medcom, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah daerah dan kementerian wajib melakukan penataan kepegawaian sesuai regulasi terbaru. Berdasarkan aturan tersebut, tidak diperbolehkan lagi ada status pegawai di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah proses penataan rampung secara menyeluruh.

Meskipun tenggat awal penataan ditetapkan pada Desember 2025, data Pokok Pendidikan (Dapodik) menunjukkan masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang belum masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal inilah yang mendasari usulan kepada Kementerian PAN-RB agar memberikan ruang transisi tambahan selama satu tahun ke depan.

"Kami memberanikan diri memohon kepada Menpan agar diizinkan supaya guru-guru itu tetap mengajar karena memang keberadaannya masih dibutuhkan," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen melalui siaran langsung di media sosial.

Kebijakan ini juga merespons kritik dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menyoroti nasib sekitar 2,3 juta guru non-ASN di sekolah negeri dan swasta. JPPI menilai pemerintah perlu menyusun peta jalan perlindungan serta pengangkatan guru yang lebih adil demi memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

Menanggapi hal tersebut, pihak kementerian menegaskan bahwa penataan ini justru bertujuan untuk memberikan jaminan karier dan penghasilan yang lebih layak bagi para guru. Selama ini, status honorer dinilai tidak mampu menjamin pendapatan tetap bagi para pengajar di berbagai daerah.

Pemerintah saat ini terus membuka jalur seleksi ASN melalui formasi baru serta program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kemendikdasmen memastikan koordinasi lintas kementerian tetap berjalan intensif agar layanan pendidikan di sekolah negeri tidak terganggu selama masa peralihan status kepegawaian berlangsung.

Recommended