Trump Beri Uni Eropa Tenggat Ratifikasi Perdagangan Hingga Juli 2026

Presiden Donald Trump menetapkan batas waktu 4 Juli 2026 bagi Uni Eropa untuk meratifikasi perjanjian dagang sebelum menaikkan tarif impor secara drastis.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tenggat waktu hingga 4 Juli 2026 bagi Uni Eropa untuk segera meratifikasi perjanjian perdagangan bilateral pada Jumat (8/5/2026). Trump mengancam akan memberlakukan tarif impor yang jauh lebih tinggi jika ratifikasi tersebut gagal dilakukan tepat waktu.

Pengumuman ini disampaikan Trump melalui platform Truth Social setelah melakukan pembicaraan dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Dilansir dari Detik Finance, batasan waktu tersebut bertepatan dengan perayaan ulang tahun Amerika Serikat ke-250.

"Saya setuju untuk memberinya waktu hingga Ulang Tahun ke-250 Negara kita, atau tarif mereka akan langsung melonjak ke tingkat yang jauh lebih tinggi," ujar Donald Trump, Presiden Amerika Serikat. Ia menekankan pentingnya pemenuhan komitmen perdagangan yang sebelumnya telah dibahas.

Ketegangan ini bermula dari tuduhan Trump bahwa Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan di Turnberry, Skotlandia, yang dicapai pada Juli 2025. Perjanjian tersebut mengharuskan blok Eropa menurunkan tarif perdagangan mereka hingga nol persen untuk komoditas tertentu.

Sebelumnya, Trump sempat berjanji untuk menaikkan tarif impor mobil dan truk asal Uni Eropa menjadi 25 persen. Meski demikian, pernyataan terbaru sang presiden mengisyaratkan kemungkinan pembatalan kenaikan tarif spesifik tersebut jika kesepakatan menyeluruh berhasil diratifikasi.

Menanggapi gertakan tersebut, Ursula von der Leyen menyatakan melalui media sosial X bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan poin-poin kesepakatan. Uni Eropa mengklaim kemajuan signifikan sedang dilakukan untuk mencapai target pengurangan tarif pada awal Juli mendatang.

Di sisi lain, tekanan terhadap kebijakan perdagangan Trump datang dari internal Amerika Serikat sendiri. Pengadilan perdagangan AS baru saja memutuskan bahwa tarif global 10 persen yang diterapkan pemerintah saat ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Keputusan pengadilan tersebut memperlemah posisi tawar administrasi Trump setelah Mahkamah Agung juga membatasi wewenang presiden dalam menetapkan tarif dua digit secara luas. Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, tetap mendesak Uni Eropa agar memenuhi janji perdagangan yang disepakati tahun lalu.

Recommended