Universitas Indonesia Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Pelecehan Seksual

Universitas Indonesia menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum mulai 15 April 2026 akibat dugaan pelecehan seksual di grup pesan singkat.

Universitas Indonesia (UI) resmi menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) mulai Rabu, 15 April 2026, menyusul dugaan keterlibatan dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan media sosial. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Sanksi pembekuan status kemahasiswaan sementara ini berlaku hingga 30 Mei 2026 sebagaimana dilansir dari Medcom. Selama periode tersebut, para terlapor dilarang mengikuti seluruh kegiatan belajar mengajar, bimbingan akademik, maupun memasuki area lingkungan kampus tanpa izin khusus untuk kepentingan pemeriksaan.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 11 April 2026 setelah sebuah akun di platform X mengunggah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa tersebut. Unggahan itu mengungkap adanya komentar vulgar, objektifikasi tubuh mahasiswi dan dosen, hingga penggunaan istilah yang merendahkan konsen seksual.

Merespons bukti tersebut, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang memberikan laporan resmi pada 12 April 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik dan potensi tindak pidana. Satgas PPKS kemudian menggelar sidang maraton pada Senin, 13 April 2026, yang menghadirkan ke-16 mahasiswa terlapor untuk dimintai keterangan.

"Langkah penonaktifan ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat UI.

Pihak rektorat juga melakukan langkah koordinasi strategis dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pada 15 April 2026 di Gedung Pusat Administrasi Universitas. Rektor UI Heri Hermansyah dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi menegaskan penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Berdasarkan data medis dan psikologis, tindakan pelecehan seksual seperti yang terjadi di ruang digital ini dapat memberikan dampak mental serius bagi korban. Dampak tersebut meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma (PTSD), hingga risiko perilaku bunuh diri akibat tekanan psikis yang mendalam.

Hingga saat ini, ke-16 mahasiswa tersebut masih berada di bawah pengawasan ketat pihak universitas selama masa penonaktifan sementara berlangsung. UI terus melakukan pendalaman materi untuk menentukan sanksi final berdasarkan klasifikasi pelanggaran yang ditemukan selama proses investigasi oleh Satgas PPKS.

Recommended