Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi posisi utang pemerintah Indonesia mencapai angka Rp 9.920,42 triliun pada akhir Maret 2026 dalam pengarahan media di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 282,52 triliun dari posisi Desember 2025 yang tercatat senilai Rp 9.637,90 triliun.
Dilansir dari Detik Finance, pemerintah mengeklaim kondisi keuangan negara masih dalam kategori aman meski nominal utang mendekati Rp 10.000 triliun. Keyakinan tersebut didasarkan pada rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang berada di level 40,75 persen.
Angka rasio tersebut dinilai masih jauh dari ambang batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yakni sebesar 60 persen dari PDB. Pengelolaan utang diklaim dilakukan secara hati-hati dibandingkan negara-negara tetangga dan negara maju lainnya.
"Kita masih jauh, kenapa lo nanya lagi? Masih aman, masih sekitar 40% lebih sedikit, jadi aman," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, saat menjelaskan perbandingan rasio utang dengan standar ketat di Eropa.
Purbaya membandingkan posisi Indonesia dengan Singapura yang memiliki rasio utang 180 persen, serta Malaysia dan Thailand yang melampaui 60 persen. Ia menegaskan bahwa pemerintah mengelola pembiayaan secara cermat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sisi negatif beban utang tersebut.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), struktur utang pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Komponen SBN tercatat sebesar Rp 8.652,89 triliun atau menyumbang 87,22 persen dari total utang.
Sementara itu, sisa beban utang lainnya berasal dari pinjaman yang mencapai Rp 1.267,52 triliun atau setara dengan 12,78 persen. Pemerintah menyatakan bahwa porsi terbesar pada instrumen SBN merupakan bagian dari strategi kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.