Wamenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja Rp300 Miliar di Subang

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza meresmikan fasilitas produksi kawat baja PT Beka Wire Indonesia di Subang guna menekan defisit impor logam nasional.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza meresmikan fasilitas produksi kawat besi galvanis baru milik PT Beka Wire Indonesia di Subang, Jawa Barat, pada Jumat (8/5/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Perindustrian memperkuat kemandirian struktur industri logam nasional melalui peningkatan investasi strategis.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, PT Beka Wire Indonesia telah merealisasikan investasi senilai Rp300 miliar dengan proyeksi pengembangan hingga Rp500 miliar. Fasilitas manufaktur ini dirancang memiliki kapasitas produksi mencapai 36.000 ton per tahun untuk produk kawat lapis maupun tanpa pelapis.

"Semoga dengan berdirinya pabrik ini dapat menambah kemandirian industri besi baja nasional, khususnya pada produk kawat, serta dapat memperdalam struktur industri penggunanya," ujar Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian. Produk tersebut ditargetkan menyasar sektor otomotif, pertanian, energi, hingga konstruksi.

Manajemen perusahaan mengalokasikan 40 persen dari total volume produksi untuk pasar ekspor ke wilayah Asia Tenggara, Amerika Latin, Eropa, dan Australia. Langkah ekspansi pasar global ini diharapkan mampu memperbaiki neraca perdagangan komoditas kawat besi dan baja Indonesia yang sedang tertekan.

Data Kemenperin menunjukkan volume ekspor kawat baja nasional merosot tajam sebesar 48,5 persen dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Penurunan dari 22.225 ton menjadi 11.442 ton tersebut mengakibatkan defisit perdagangan melebar hingga menyentuh angka -132.221 ton pada tahun lalu.

Sektor Industri Pengolahan secara umum mencatatkan pertumbuhan 5,04 persen pada Triwulan I-2026, lebih tinggi dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya yang berada di angka 4,55 persen. Investasi di industri logam dasar sendiri menyumbang Rp64,88 triliun atau sekitar 13 persen dari total realisasi investasi nasional.

Untuk menjaga keberlangsungan usaha, pemerintah menerapkan kebijakan enam pilar yang mencakup perlindungan pasar melalui instrumen trade remedies dan pengendalian impor. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor besi dan baja.

Recommended