Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengancam akan menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes yang memanipulasi kehadiran melalui aplikasi presensi pada Kamis (7/5/2026). Ribuan pegawai tersebut kedapatan tetap tercatat hadir secara digital meskipun faktanya tidak masuk kerja.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, praktik kecurangan ini terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan audit sistem terhadap aplikasi absensi resmi. Dari total 17.800 ASN di wilayah tersebut, ditemukan sekitar 3.000 orang yang menggunakan aplikasi tambahan untuk melakukan absensi jarak jauh secara ilegal.
Mayoritas oknum yang terlibat dalam manipulasi ini berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru, namun beberapa pejabat struktural juga dilaporkan masuk dalam daftar pengguna aplikasi fiktif tersebut. Temuan ini memicu respons tegas dari Kementerian Dalam Negeri yang menilai tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
"Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian," tegas Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat.
Bima menambahkan bahwa tim Inspektorat akan segera diterjunkan langsung ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Menurutnya, pelanggaran ini dikategorikan berat karena para oknum tetap menerima gaji yang bersumber dari uang rakyat tanpa menjalankan kewajiban mereka.
Kecurangan ini pertama kali dipaparkan oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, saat memperingati Hari Pendidikan Nasional pada Sabtu (2/5). Paramitha menjelaskan bahwa tim BPKSDMD menemukan ribuan data presensi yang tetap masuk meskipun server aplikasi absensi resmi pemerintah daerah telah dinonaktifkan sementara.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi kecuali bagi pegawai yang memiliki alasan medis yang sah. Kemendagri kini tengah merencanakan penelusuran serupa di berbagai daerah lain guna memperketat pengawasan sistem absensi ASN secara nasional.