Platform video YouTube resmi menyatakan kepatuhan terhadap aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan anak dan remaja di ranah digital Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta. YouTube menyatakan akan menyesuaikan operasionalnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Dilansir dari Detik iNET, kebijakan ini akan berdampak pada penonaktifan atau deaktivasi akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun. Selain penutupan akun, YouTube juga berencana mengeliminasi iklan-iklan yang menargetkan audiens anak-anak serta remaja di platform mereka.
"Kami dari YouTube sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia," ujar Danny Ardianto, Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi atas langkah proaktif YouTube dalam mengikuti regulasi perlindungan anak. Meutya menjelaskan bahwa pihak YouTube telah memaparkan rencana teknis untuk melakukan deaktivasi massal dan pembersihan konten iklan yang tidak sesuai peruntukan usia.
Hingga saat ini, YouTube belum memberikan rincian angka pasti mengenai jumlah akun yang telah atau akan dideaktivasi pasca pemberlakuan kebijakan tersebut. Pemerintah terus memantau implementasi teknis di lapangan guna memastikan keamanan ruang digital bagi generasi muda.
Kementerian Komdigi sebelumnya telah mengidentifikasi delapan platform digital berisiko tinggi terhadap anak, yakni YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Dari daftar tersebut, tujuh platform termasuk Meta Group dan X sudah menyatakan kepatuhan, sementara Roblox dilaporkan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas.