Kemenhub Ungkap Bus ALS Maut di Muratara Tidak Berizin Sejak 2020

Dirjen Perhubungan Darat temukan bus ALS yang kecelakaan di Muratara tidak kantongi izin operasi sejak 2020 dan terindikasi palsukan dokumen.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara, pada Rabu (6/5/2026), tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020.

Insiden yang melibatkan bus bernomor polisi BK 7778 DL dan sebuah truk tangki di Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Dilansir dari Detik Finance, temuan ini diperoleh setelah Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, meninjau lokasi dan mengecek kendaraan secara langsung.

Data investigasi menunjukkan bus membawa 18 orang saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau, yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru. Korban tewas mencakup 11 penumpang bus, 3 kru bus, serta 2 kru truk tangki, sementara 4 orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

"Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Petugas di lapangan juga menemukan indikasi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan karena adanya perbedaan pada nomor rangka bus. Selain masalah perizinan dan identitas kendaraan, bus tersebut dinilai melakukan pelanggaran berat terkait kelalaian pengoperasian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sesuai Pasal 102 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019, perusahaan otobus tersebut terancam sanksi administratif mulai dari pembekuan izin selama 6 hingga 12 bulan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan. Kemenhub menyatakan akan melakukan audit inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan pemilik bus.

Dirjen Hubdat bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja telah mengunjungi para korban di RSUD Rupit Muratara untuk memberikan santunan. Saat ini, Ditjen Hubdat masih menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta penyelidikan kepolisian untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan.

Recommended