Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di beberapa daerah tidak selalu mengindikasikan lonjakan harga yang melebihi Harga Acuan Penjualan (HAP) atau Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy, IPH mencerminkan pergerakan harga, baik naik maupun turun, dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan indeks tidak serta merta berarti harga komoditas telah melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.
"Sehingga kenaikan indeks bisa terjadi meskipun harga komoditas masih berada di bawah HAP atau HET. Berdasarkan pemantauan di lapangan, masih terdapat sejumlah kabupaten/kota yang mencatatkan harga komoditas pangan berada di bawah HAP/HET," ujar Sarwo Edhy dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada minggu pertama Maret 2026 menunjukkan bahwa mayoritas wilayah masih mencatatkan harga di bawah HAP/HET. Contohnya, pada komoditas cabai rawit, 31,90% (164 kabupaten/kota) mencatatkan harga rata-rata di atas HAP, sementara 68,10% (350 kabupaten/kota) masih di bawah HAP.
Untuk cabai merah keriting, hanya 3,89% (20 kabupaten/kota) yang harganya di atas HAP, sementara 96,11% (494 kabupaten/kota) masih di bawah HAP. Kondisi serupa juga terjadi pada bawang merah, di mana 4,47% (23 kabupaten/kota) berada di atas acuan, dan 95,53% (491 kabupaten/kota) masih di bawah HAP.
Pada bawang putih, tercatat 9,14% (47 kabupaten/kota) yang harganya melebihi HAP, sedangkan 90,86% (467 kabupaten/kota) masih di bawah acuan.
Untuk protein hewani, daging ayam ras tercatat di atas HAP di 15,56% (80 kabupaten/kota). Sementara 84,44% (434 kabupaten/kota) masih di bawah HAP. Telur ayam ras berada di atas acuan di 9,33% (48 kabupaten/kota), sedangkan 90,67% (466 kabupaten/kota) masih di bawah HAP.
Daging sapi mencatatkan harga di atas HAP di 7,39% (38 kabupaten/kota), sementara 92,61% (476 kabupaten/kota) masih di bawah HAP.
Pada komoditas pokok lain, gula konsumsi berada di atas HAP/HET di 11,67% (60 kabupaten/kota), sementara 88,33% (454 kabupaten/kota) masih di bawah harga acuan. Minyakita tercatat di atas HET di 9,34% (48 kabupaten/kota), sedangkan 90,66% (466 kabupaten/kota) masih di bawah HET.
Sarwo Edhy menambahkan, "IPH itu menggambarkan arah pergerakan harga dari waktu ke waktu, bukan menunjukkan bahwa harga komoditas sudah pasti berada di atas HAP atau HET. Dalam praktiknya, kenaikan IPH bisa saja terjadi karena harga yang sebelumnya rendah mengalami penyesuaian menuju harga yang lebih wajar."
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan pentingnya kewaspadaan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Raya Idulfitri, ketika permintaan cenderung meningkat.
"Kami mengimbau Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, minggu ini merupakan minggu krusial karena kebutuhan masyarakat cenderung meningkat mendekati Lebaran. Tentu ini menjadi tugas berat kita bersama untuk menjaga dan mengendalikan harga pangan," ujar Ketut.
Ketut juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dengan menugaskan dinas terkait untuk memperkuat pemantauan di lapangan bersama Satgas Saber Pelanggaran Pangan, khususnya di pasar rakyat dan jalur distribusi utama.
"Mohon dipantau dan ditugaskan Kepala Dinas turun langsung ke lapangan dalam minggu-minggu ini, karena ini merupakan periode krusial terhadap potensi fluktuasi harga pangan," jelas Ketut.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa stabilitas pasokan dan harga pangan nasional pada HBKN puasa dan Idul Fitri tetap terjaga. Kondisi ini didukung oleh penguatan distribusi dan pengawasan yang terus diperketat di berbagai daerah.
Berdasarkan pemantauan pemerintah, sejumlah komoditas strategis bahkan mulai menunjukkan tren harga yang lebih stabil, bahkan cenderung menurun.
"Aku sudah cek tadi, masih relatif stabil. Ada naik daging ayam ras. Itu yang agak menguat sedikit, sesuai rapat inflasi. Relatif aman," ucap Amran dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat (6/3).