Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga Kamis, 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, sebanyak 6 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 telah dilaporkan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Mayoritas pelaporan SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, dengan jumlah 5,8 juta laporan.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 129.231 SPT untuk badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 113 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS.
"Alhamdulillah in total sudah masuk di SPT tahunan, tahun pajak 2025 ini 6.002.570. SPT tahunan yang terdiri dari SPT orang pribadi ini memang mayoritas ada 5.872.158 SPT tahunan orang pribadi," jelas Bimo dalam Media Briefing di Kantornya, Kamis (5/3/2026).
Bimo menambahkan, hingga tanggal yang sama, 15.268.493 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Selain itu, sekitar 12.514.829 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Namun, masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka, meskipun telah memiliki akun Coretax.
"Kami masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak yang lain. Aktivitas per hari sudah menunjukkan rata-rata 250 ribu wajib pajak yang melaporkan pajaknya per hari. Memang ini mungkin belum peak. Peak yang kami catat di sebulan terakhir ini ada 370 ribu dalam satu hari," terangnya.
DJP juga memperkenalkan kanal layanan tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak), untuk memperluas akses layanan perpajakan.
Coretax Form
Coretax Form adalah saluran tambahan yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dengan status nihil. Wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisinya secara offline, dan mengunggahnya kembali ke sistem.
Fasilitas ini ditujukan untuk membantu wajib pajak yang terbiasa menggunakan formulir atau yang memiliki keterbatasan akses internet. Fitur ini telah tersedia sejak 25 Februari 2026 dan dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Coretax Mobile (M-Pajak)
DJP juga meluncurkan aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik melalui perangkat seluler. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Dengan penambahan kanal ini, Bimo berharap angka pelaporan SPT ini dapat terus meningkat seiring semakin dekatnya batas waktu pelaporan.
"Jadi kami menargetkan kalau bisa setiap hari kegiatan aktivitas dari wajib pajak yang melapor itu di atas 250.000. Sehingga kekurangan yang sekitar 9 juta wajib pajak berikutnya, setelah 6 juta ini masuk per pagi ini, itu bisa kami selesaikan tepat waktu 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk wajib pajak badan," pungkasnya.