Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kekecewaannya atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis bersalah 97 platform pinjaman daring.
AFPI menganggap KPPU memaksakan putusan tersebut karena selama persidangan tidak terbukti adanya kesepakatan terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.
Menurut AFPI, batasan maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan selama ini merupakan upaya perlindungan konsumen dan pembeda dari praktik pinjol ilegal. Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyampaikan kekecewaannya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (28/3/2026). "Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut," kata Entjik.
KPPU sebelumnya memutus bahwa 97 platform pinjaman daring yang berada di bawah naungan AFPI terbukti bersalah dalam dugaan kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi, dan menjatuhkan sanksi denda yang berbeda-beda kepada masing-masing platform.
AFPI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan akan berupaya menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri. AFPI juga meyakini bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki mekanisme penyelesaian yang adil, dan mengimbau anggotanya untuk menempuh langkah-langkah sesuai proses hukum.
Entjik menambahkan, "Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut."
Ia juga menegaskan bahwa pembatasan manfaat ekonomi bertujuan untuk melindungi konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti selama persidangan. Menurutnya, pelaku industri pinjaman daring mengikuti arahan OJK saat itu.
Entjik menegaskan bahwa kegiatan operasional platform pinjaman daring di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal dan putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Saat perkara ini diperiksa oleh KPPU, OJK menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh AFPI merupakan bagian dari ketentuan kode etik sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.
AFPI menjelaskan bahwa hal tersebut adalah arahan langsung dari OJK sesuai dengan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima.