Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memberlakukan pembatasan akses ruang digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak-anak menggunakan teknologi. Tujuannya adalah untuk memastikan kesiapan mental dan psikologis mereka sebelum memasuki kompleksitas media sosial.
"Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," ujar Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).
Pemerintah menerima banyak masukan masyarakat mengenai peningkatan risiko penggunaan media sosial pada anak. Risiko tersebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, dan penipuan daring yang menargetkan pengguna muda.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," katanya.
Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital. AI memungkinkan manipulasi konten yang sulit dibedakan dari informasi asli.
"Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak," jelasnya.
Melalui kebijakan "Tunggu Anak Siap", pemerintah menekankan pemberian akses penuh ke media sosial secara bertahap, sesuai kesiapan anak.
Sebagai informasi, Menkomdigi telah menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Langkah awalnya adalah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X, sesuai ketentuan yang berlaku.