Platform media sosial X akan memberlakukan batasan usia minimum pengguna di Indonesia, yakni 16 tahun, mulai 27 Maret 2026. Akun yang teridentifikasi tidak memenuhi persyaratan usia berpotensi dinonaktifkan.
Kebijakan ini merupakan wujud kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP TUNAS, mengenai perlindungan anak dalam sistem elektronik. Regulasi ini mengkategorikan layanan media sosial sebagai platform berisiko tinggi bagi anak di bawah usia tertentu.
X akan mengidentifikasi akun pengguna yang tidak memenuhi syarat usia sebagai bagian dari implementasi aturan baru. Proses ini akan dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan semua pengguna mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik langkah yang diambil X. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, tindakan ini merupakan komitmen kepatuhan dan perlindungan anak di ruang digital.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).
Kemkomdigi juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan. Kementerian meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk segera memberikan respons dan mengambil langkah konkret serupa.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan PP TUNAS pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2025, dengan masa penyesuaian selama satu tahun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan yang menetapkan 28 Maret sebagai awal implementasi kebijakan.
Sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox juga akan diminta untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak secara bertahap.